Penyidik menelusuri aset kripto serta memeriksa saksi kasus pencucian uang. Di sisi lain, masyarakat sipil mendesak pembentukan tim independen.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik Kejaksaan Agung perlu menelusuri kemungkinan aset kripto mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Penelusuran ini dinilai krusial untuk melacak aliran dana.
Abdul menduga Febrie menggunakan koleganya, Don Ritto, untuk menampung aset. Ia menyebut tersangka paham bahwa menyimpan dana di bank resmi akan mudah dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Patut dicurigai tersangka menyimpan kata sandi dompet elektronik kripto sebagai modus menyamarkan aset hasil tindak pidana," kata Abdul di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan secara hukum bahwa aset dalam instrumen investasi tetap bisa disita. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi kewenangan aparat menyita barang hasil kejahatan yang telah disamarkan bentuknya.
Pemeriksaan Saksi dan Penahanan
Ihwal perkembangan penyidikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi pemanggilan sembilan saksi pada Senin, 27 Juli 2026. Namun, hanya tiga orang yang bersedia memenuhi panggilan.
"Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK," ujar Anang. Keenam saksi lainnya akan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 seusai kejaksaan menerima limpahan emas 74 kilogram dan valuta asing dari Polri. Ia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membantah adanya perlakuan khusus terhadap Febrie yang sempat disorot publik. "Saat registrasi di rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," tuturnya.
Desakan Tim Independen Versi KOSMAK
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen. Mereka menaksir ada dugaan pemerasan senilai USD2 miliar selama Febrie menjabat pada 2022–2026.
Koordinator KOSMAK Sugeng menduga praktik kejahatan luar biasa tersebut tidak dilakukan seorang diri. "KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin," kata Sugeng.
Organisasi ini juga mengeklaim Febrie mengintimidasi petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia untuk menitipkan uang Rp11,8 triliun. KOSMAK menyebut ada dugaan pemerasan tambahan sebesar Rp3 triliun terkait perintangan penyidikan.
Dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah, penyidikan dinilai sengaja dibatasi. KOSMAK menilai penetapan Muhammad Syafei sebagai tersangka tidak tepat karena ia tak punya otoritas pengeluaran dana perusahaan.
Sorotan Perkara Suap dan Tambang
KOSMAK turut meminta KPK mengambil alih kasus suap Rp70 miliar Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation. Kasus yang menyeret nama Zarof Ricar ini dinilai mandek tanpa pemeriksaan pihak penerima suap.
Organisasi ini juga mempertanyakan selisih uang tunai di rumah Zarof, yang di persidangan disebut Rp1,2 triliun, namun diumumkan kejaksaan Rp915 miliar. Sejumlah barang bukti elektronik juga lenyap dari putusan.
Terkait sanksi administrasi tambang, KOSMAK menuntut audit atas lima perusahaan, termasuk PT Bosowa Mining. Sanksi perusahaan itu disebut turun dari Rp600 miliar menjadi Rp100 miliar saat ditangani satuan tugas pimpinan Febrie.
Penerapan Pasal Pencucian Uang
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah langkah esensial. Penyidik dapat memaksimalkan pemulihan aset sekaligus melacak pihak yang menikmati uang kejahatan.
Ia menerangkan bahwa pendekatan melacak uang dan tersangka akan memperlihatkan ke mana saja uang tersebut bermuara. Menurutnya, penelusuran mendalam akan membuka peluang munculnya pihak lain yang terlibat.
"Kalau memang penyidiknya lebih serius, lebih mendalami lagi kasusnya, maka kemungkinan besar akan ada tersangka baru," kata Abraham.***