Hukum

KPK Koordinasi dengan Puspom TNI dalam Kasus Dana Bencana BNPB

KPK Koordinasi dengan Puspom TNI dalam Kasus Dana Bencana BNPB
Ilustrasi KPK membongkar skandal korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB senilai Rp148 miliar, salah satunya pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) yang diklaim untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. - AI Generate

KPK akan menyurati Panglima TNI untuk berkoordinasi dalam penyidikan perkara Dana Siap Pakai BNPB. Penyidik juga mengungkap pengadaan alat komunikasi untuk penanganan karhutla termasuk dalam proyek yang diduga dikorupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Panglima TNI dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menyatakan akan mengirim surat resmi karena perkara tersebut menyangkut personel militer aktif.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya juga telah menyampaikan perkembangan perkara kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut dia, Puspom turut mendampingi penyidik saat penyegelan ruangan di kantor BNPB.

KPK mengatakan telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto kepada Puspom dalam gelar perkara pada 13 dan 14 Oktober. Suharyanto belum diumumkan sebagai tersangka. Pada 15 Oktober, Presiden Prabowo Subianto melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

KPK menetapkan lima tersangka setelah menangkap 15 orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober. Mereka adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto yang pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB; tenaga ahli Richard Erlangga; pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Penyidik membagi perkara menjadi dua klaster: dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap kepada pejabat BNPB. KPK menduga sejumlah perusahaan yang mendapat proyek melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima. Total nilai pengadaan pada 2024–2026 diperkirakan mencapai Rp148 miliar: Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga sebagian dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham itu mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga pada 13 Oktober.

Pengadaan alat komunikasi ikut diselidiki

KPK menyebut pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan termasuk dalam pengadaan yang diduga bermasalah. Penyidik belum merinci barang lain yang terkait perkara karena masih memeriksa dokumen pengadaan.

Dalam klaster suap, KPK menduga Richard meminta imbalan dari penyedia barang agar mereka mendapat paket pengadaan. Gery, direktur PT Trans Lintas Selaras, diduga menyerahkan Rp2,38 miliar kepada Richard pada Januari–September 2026 dan Rp140 juta kepada Gabriel.

KPK juga menyita barang bukti yang ditaksir bernilai Rp5,47 miliar. Barang tersebut meliputi uang rupiah dan valuta asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto. Nilai sitaan itu merupakan barang bukti yang diumumkan KPK, sementara dugaan penerimaan dan penggunaan dana masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

KPK menggeledah sejumlah ruangan BNPB pada 14–15 Oktober, termasuk ruang Kepala BNPB, beberapa kedeputian, dan ruang pengadaan. Lembaga itu belum merinci barang yang disita dari setiap ruangan.***