Dokumen negara menyatakan 21.801 unit sepeda motor listrik sudah diserahkan seratus persen. Yang benar-benar sampai di lapangan hanya 2.117 unit. Pembayaran tetap dicairkan, dan satu dari lima tersangka adalah kolonel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.
Selisih 19.684 unit itu tidak lahir dari keterlambatan pengiriman.
Selisih itu lahir dari selembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang, menurut penyidik, dimanipulasi supaya pengadaan tampak rampung penuh.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional yang bernilai Rp1,22 triliun. Nama yang paling disorot adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Empat lainnya berasal dari kalangan swasta: Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Agra Surya Energi, serta tiga direktur kedua perusahaan yang diinisialkan YY, AA, dan GB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan para tersangka "bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS." Penyidik sudah memeriksa 63 saksi dan mendengarkan keterangan 8 ahli.
Angka yang Tidak Berbohong, Dokumen yang Diduga Berbohong
Rencana awal pengadaan mencantumkan 25.644 unit. Dokumen kontrak menyusut menjadi 21.801 unit. Realisasi riil hingga 20 Maret 2026 berhenti di 2.117 unit, atau 9,71 persen dari angka yang diklaim selesai.
Barang bukti yang disita memperlihatkan ke mana selisihnya diduga bermuara: uang tunai Rp24,97 miliar, satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu Lexus LM 500 H, 889 dokumen, dan lima telepon genggam.
Perkara motor listrik ini hanya satu cabang. Dalam perkara tata kelola MBG periode 2025–2026 secara keseluruhan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 11 tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian negara pada perkara induk ini mencapai Rp10 triliun. Sebagai pembanding skala, program MBG sudah menyerap Rp139,77 triliun dari pagu Rp218,77 triliun per 16 September 2026.
Celah yang Terbuka Sebelum Uang Dicairkan
Pertanyaan pertama bukan soal siapa yang menikmati, melainkan soal siapa yang memverifikasi.
Berita acara penyerahan adalah pintu terakhir sebelum negara membayar. Pintu itu seharusnya diperiksa berlapis: panitia penerima barang mencocokkan jumlah fisik, PPK menandatangani setelah pencocokan, lalu pembayaran dicairkan. Dalam perkara ini, dokumen menyatakan seratus persen sementara gudang menyatakan 9,71 persen — dan rantai verifikasi itu tetap diloloskan.
Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum membuka ke publik pada titik mana lapisan pengawasan itu gugur, dan apakah ada pejabat verifikator di luar sebelas tersangka yang ikut meneken tanpa mencocokkan.
Dua Peradilan, Satu Perkara
Kejanggalan kedua justru bersifat kelembagaan.
Karena satu tersangka berstatus prajurit aktif, perkara ditangani melalui mekanisme koneksitas di bawah JAM PIDMIL — jalur yang memecah penanganan antara peradilan umum dan peradilan militer. Peneliti Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah mempersoalkan akar masalahnya: penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil menimbulkan persoalan batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban. ICW memperingatkan agar koneksitas tidak melahirkan penanganan yang berbeda perlakuan antara tersangka sipil dan tersangka militer.
Kejaksaan Agung belum memublikasikan skema pembagian kewenangan itu secara rinci: siapa yang akan diadili di pengadilan umum, siapa di pengadilan militer, dan bagaimana berkasnya disinkronkan supaya tidak saling melumpuhkan di persidangan. Informasi itu masih ditunggu.
Momentumnya menambah bobot. Hari ini, 5 Oktober 2026, pada peringatan HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 6 Kodam baru, 30 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan, 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan, dan 3 Batalyon Bantuan Tempur, ditambah satuan baru di lingkungan TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Struktur yang diperluas itu memperbanyak titik temu antara perwira aktif dan anggaran sipil — persis jenis persinggungan yang sedang disidik dalam perkara motor listrik BGN.
Pola yang Pernah Menguap
Pemecahan kewenangan seperti ini bukan hal baru, dan rekam jejaknya tidak menenangkan.
Pada 2017, korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland AW-101 ditangani dengan pola serupa: KPK memproses pihak sipil, penyidik militer memproses para perwira. Sisi sipil berjalan sampai putusan. Sisi militer meredup tanpa kejelasan hasil selama bertahun-tahun, dan publik tidak pernah menerima penjelasan utuh mengapa.
Itulah risiko yang diperingatkan ICW hari ini, diucapkan dengan kalimat yang lebih sopan.
Yang Belum Dibuka
Tiga hal masih menggantung. Pertama, hasil audit lengkap BPKP atas perkara motor listrik secara spesifik, terpisah dari angka Rp10 triliun perkara induk. Kedua, nasib uang muka yang sudah dicairkan atas 19.684 unit yang tidak pernah ada. Ketiga, apakah Kejaksaan Agung akan menjerat korporasi PT YAT dan PT ASE sebagai badan hukum, bukan hanya para direkturnya.
Program ini dirancang untuk mengantar makanan ke anak-anak. Sebagian armadanya ternyata hanya pernah ada di atas kertas, lengkap dengan tanda tangan yang menyatakan semuanya sudah tiba.
Dan selembar kertas, di negeri ini, kerap bergerak jauh lebih cepat daripada roda.***