Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang setelah kericuhan di sekitar Gedung DPR. Sebanyak 160 orang dikelompokkan sebagai anak dan remaja berusia 12–19 tahun. Namun, polisi belum membuka bukti individual, mekanisme pendampingan, serta status hukum mereka secara terperinci.
Jaring polisi membentang lebar setelah demonstrasi di depan Gedung DPR berakhir pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Sebanyak 322 orang diamankan.
Hampir separuhnya masih berusia belasan tahun.
Polda Metro Jaya menyebut 160 orang yang diamankan berada dalam rentang usia 12–19 tahun. Mereka ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau PPA-PPO.
Namun, angka besar itu belum menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang benar-benar melakukan kekerasan, siapa yang hanya berada di lokasi, dan siapa yang belum sempat dibedakan ketika jaring penangkapan ditebarkan?
Demonstrasi Berakhir, Kelompok Lain Disebut Datang
Kericuhan pecah setelah rangkaian demonstrasi di sekitar kompleks parlemen selesai.
Aksi sejak Kamis pagi membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sebagian massa meninggalkan kawasan parlemen setelah perwakilan demonstran bertemu pimpinan DPR dan menerima janji pengesahan rancangan undang-undang tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Namun, situasi berubah ketika malam turun.
Polisi menyatakan sekelompok orang muncul setelah sebagian besar peserta aksi meninggalkan lokasi. Kelompok tersebut dituding melakukan vandalisme, merusak fasilitas umum, dan melempari petugas.
“Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir, sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok rusuh yang mengganggu situasi kamtibmas,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kericuhan kemudian menjalar ke kawasan Pejompongan, Bendungan Hilir, Slipi, dan Petamburan.
Sebuah pos polisi dan dua sepeda motor dibakar. Jalan ditutup. Batu dan benda lain dilemparkan ke arah petugas.
Polisi membalas dengan menyemprotkan meriam air dan menembakkan gas air mata.
Sebanyak 322 Orang Diamankan
Polda Metro Jaya kemudian mengamankan 322 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 orang disebut sebagai kelompok dewasa berusia 18–40 tahun. Mereka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebanyak 160 orang lainnya dimasukkan ke kelompok anak dan remaja berusia 12–19 tahun. Pemeriksaan mereka ditangani Direktorat PPA-PPO.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memeriksa 315 orang. Polisi membagi mereka ke dalam tujuh klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Dari seluruh orang yang diamankan, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan kekerasan.
Artinya, sedikitnya 277 orang yang ikut diamankan tidak diumumkan sebagai tersangka pada konferensi pers Jumat.
Status merekalah yang belum diterangkan secara terperinci.
Apakah mereka masih berstatus saksi? Apakah mereka hanya dimintai keterangan? Berapa orang yang ditemukan membawa barang berbahaya? Berapa orang yang memiliki bukti visual saat melakukan perusakan?
Polisi belum memaparkan pemetaan tersebut kepada publik.
Kategori Anak yang Melampaui Batas Usia
Keganjilan pertama muncul dalam klasifikasi usia yang diumumkan polisi.
Polda Metro Jaya memasukkan 160 orang berusia 12–19 tahun ke dalam kelompok anak dan remaja yang ditangani Direktorat PPA-PPO.
Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan batas yang lebih tegas.
Anak yang berkonflik dengan hukum ialah orang yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana.
Seseorang yang sudah berusia 18 atau 19 tahun tidak lagi tergolong anak berdasarkan definisi tersebut.
Data polisi juga memunculkan persilangan. Kelompok dewasa disebut berada dalam rentang usia 18–40 tahun, sedangkan kelompok anak dan remaja berada dalam rentang usia 12–19 tahun.
Usia 18 dan 19 tahun muncul di antara dua kategori.
Polisi memang dapat menyerahkan pemeriksaan remaja kepada unit PPA-PPO untuk alasan penanganan khusus. Namun, penyebutan 160 “anak” tanpa memisahkan mereka yang sudah berusia 18 dan 19 tahun dapat mengaburkan jumlah anak yang sebenarnya dilindungi UU SPPA.
Rincian yang beredar kemudian menyebut terdapat anak berusia 12 hingga 17 tahun serta sejumlah orang berusia 18 tahun. Akan tetapi, angka rinci itu belum sepenuhnya menjelaskan keseluruhan 160 orang yang diumumkan.
Perbedaan klasifikasi ini membutuhkan penjelasan, bukan sekadar pembetulan istilah.
Sebab, usia menentukan prosedur pemeriksaan, tempat penempatan, mekanisme pendampingan, dan batas waktu penangkapan.
Waktu Pemeriksaan Anak Dibatasi 24 Jam
UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa penangkapan anak untuk kepentingan penyidikan hanya dapat dilakukan paling lama 24 jam.
Anak yang ditangkap juga wajib ditempatkan di ruang pelayanan khusus anak. Jika ruang tersebut tidak tersedia, anak harus dititipkan kepada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Penangkapan wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai usia anak.
Pada setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib mendapatkan bantuan hukum. Anak juga harus didampingi pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan itu menempatkan perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir.
Masalahnya, Polda Metro Jaya menyatakan seluruh orang yang diamankan masih diperiksa dan belum dipulangkan hingga Jumat malam.
Polisi belum membuka pukul berapa masing-masing anak diamankan. Tanpa tanda waktu tersebut, publik tidak dapat menghitung kapan batas 24 jam bagi setiap anak berakhir.
Belum dijelaskan pula berapa anak yang didampingi orang tua, wali, advokat, pembimbing kemasyarakatan, atau pekerja sosial selama pemeriksaan.
Informasi mengenai tempat mereka diperiksa dan beristirahat juga belum dibuka.
Ketiadaan informasi tersebut tidak otomatis membuktikan polisi melanggar prosedur. Namun, ketiadaan itulah yang membuat kepatuhan terhadap prosedur belum dapat diperiksa publik.
Barang Bukti Kolektif, Peran Harus Individual
Polisi memperlihatkan sejumlah barang yang disita setelah kericuhan.
Barang-barang tersebut meliputi golok, gunting, alat pengasah pisau, ketapel, 19 mata panah, rantai besi, empat tongkat bambu, lembaran PVC, dan benda yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom molotov.
Temuan itu menunjukkan kericuhan memang tidak dapat diperlakukan sebagai aksi damai biasa.
Namun, barang bukti kolektif tidak serta-merta membuktikan keterlibatan setiap orang yang diamankan.
Penyidik tetap harus menghubungkan setiap barang dengan orang yang menguasai, membawa, atau menggunakannya. Rekaman kamera pengawas, video warga, keterangan saksi, lokasi penangkapan, dan jejak komunikasi menjadi penting untuk membedakan peran individual.
Tanpa pemisahan tersebut, angka 322 orang berisiko membentuk kesan seolah-olah seluruhnya melakukan tindakan yang sama.
Padahal, polisi sendiri hanya mengumumkan 45 tersangka.
TAUD Menuding Penangkapan Acak
Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menyampaikan versi berbeda.
Koalisi bantuan hukum tersebut menuding aparat melakukan penangkapan acak dan sewenang-wenang setelah demonstrasi. Mereka juga menyebut sejumlah warga, pengkritik pemerintah, dan pengelola akun media sosial ikut diamankan tanpa prosedur memadai.
TAUD mendesak polisi membebaskan orang-orang yang tidak terbukti melakukan tindak pidana serta memberikan akses pendampingan hukum.
Tudingan tersebut masih memerlukan pemeriksaan kasus per kasus.
Namun, polisi juga perlu menjawabnya dengan data individual, bukan hanya daftar barang bukti dan angka agregat.
Berapa orang yang diamankan langsung ketika melakukan perusakan? Berapa yang ditangkap berdasarkan rekaman? Berapa yang diamankan karena membawa senjata? Berapa yang hanya berada di sekitar lokasi?
Jawaban terhadap pertanyaan itu akan menentukan apakah operasi tersebut merupakan penindakan berbasis bukti atau penyisiran luas yang baru mencari bukti setelah orang-orang diamankan.
Pola Lama Setelah Demonstrasi
Penangkapan anak dalam jumlah besar setelah demonstrasi bukan peristiwa pertama.
Pada aksi Reformasi Dikorupsi 2019, demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, dan gelombang aksi Agustus 2025, aparat juga mengamankan banyak orang setelah kericuhan.
Persoalan yang berulang bukan hanya jumlah orang yang ditangkap.
Masalah utamanya terletak pada pemisahan antara pelaku kekerasan, peserta demonstrasi damai, anak yang mengikuti kerumunan, warga sekitar, dan orang yang kebetulan melintas.
Dalam situasi kerusuhan, polisi memang memiliki kewenangan menghentikan kekerasan dan mengamankan orang yang diduga terlibat.
Namun, semakin lebar jaring penangkapan ditebarkan, semakin besar pula kewajiban penyidik menjelaskan alasan hukum terhadap setiap orang yang terjaring.
Terlebih ketika hampir separuh dari mereka masih berusia belasan tahun.
Polisi telah menunjukkan golok, mata panah, ketapel, dan rantai besi yang ditemukan setelah kerusuhan. Kini, yang belum ditunjukkan adalah benang bukti yang menghubungkan setiap barang itu dengan setiap anak yang masih berada dalam jaring pemeriksaan.***