Politik

Demokrat dan Golkar Masih Kaji Putusan MK soal Ijazah Gibran

Demokrat dan Golkar Masih Kaji Putusan MK soal Ijazah Gibran
Demokrat dan Fraksi Golkar masih mengkaji putusan MK terkait Gibran. Langkah politik berikutnya belum ditentukan.

Partai Demokrat dan Fraksi Golkar di DPR masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedua partai itu belum menentukan langkah politik selanjutnya.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya menghormati proses dan putusan MK. "Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut," ujar Herman melalui pesan singkat, Minggu (11/10).

Herman menambahkan, Demokrat akan menggelar konsolidasi internal untuk menentukan langkah yang tepat bagi bangsa dan rakyat.

Ia juga menegaskan Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi soal polemik tersebut.

Pernyataan itu muncul ketika Denny Indrayana dan tim penggugat berencana menemui sejumlah partai politik dan lembaga negara.

Golkar Masih Mendalami Pertimbangan Hukum

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan fraksinya masih mengkaji aspek substantif putusan secara cermat.

"Putusan MK secara substantif masih kami kaji secara cermat. Karena masih ada beberapa pertanyaan hukum yang harus kami dalami dari berbagai pertimbangan putusan tersebut," kata Irawan kepada Tribunnews.com, Minggu (11/10).

Meski begitu, Irawan menegaskan amar putusan sudah jelas menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

"Secara politik kami terbuka untuk berdiskusi. Karena proses politik kan harus ada kesepakatan dan konsensus," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyatakan putusan MK, termasuk pertimbangannya, tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan.

"MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat," kata Zulfikar, Jumat (9/10).

Isi Putusan MK

MK membacakan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tamat SMA atau sederajat.

Dokumen yang diajukan hanya berupa certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) dan academic records (catatan akademik).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Status calon berakhir saat Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

Istana sebelumnya menanggapi putusan itu dengan menyebut ijazah Gibran "belum ditemukan, bukan tidak ada". Namun, hingga Senin (12/10), belum ada pernyataan resmi baru dari Istana maupun Gibran soal tindak lanjut putusan.

Gibran sebelumnya menyatakan menghormati proses di MK dan akan tetap fokus bekerja.***