Politik

Yusril Enggan Komentari Putusan MK soal Ijazah Gibran

Yusril Enggan Komentari Putusan MK soal Ijazah Gibran
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Ditanya soal wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran, Yusril Ihza Mahendra memilih diam: ia pakar hukum tata negara, tetapi juga bawahan yang tak layak menilai atasannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menolak berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan wacana pemakzulannya di DPR.

Sikap itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan, seperti terlihat dalam video yang diunggah kanal MerdekaDotCom di YouTube pada 10 Oktober 2026.

Menurut Yusril, forum tersebut bukan tempat yang tepat untuk membahas persoalan itu. Ia mengaku mempelajari hukum tata negara bertahun-tahun, tetapi merasa tidak berada pada posisi untuk menilainya.

Alasannya sederhana. Yusril adalah anggota kabinet, dan Presiden serta Wakil Presiden adalah atasannya.

"Bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami," kata Yusril.

Menyerahkan pada MK dan PTUN

Yusril menyerahkan persoalan itu kepada putusan MK serta proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang, menurut dia, sedang berjalan. Soal tafsir putusan, ia tak mau ikut menafsirkan.

Hal yang sama berlaku untuk langkah politik sejumlah pihak. Pertanyaan wartawan menyinggung pejabat daerah di Sukabumi yang menurunkan foto Wakil Presiden, serta anggota DPR yang disebut-sebut hendak menempuh pemakzulan.

Pertanyaan itu juga merujuk pada pandangan pengamat politik bahwa tanpa restu Presiden, proses di DPR sulit berjalan. Yusril tidak menanggapi penilaian tersebut.

Sikap soal pungli di lapas

Sebelum membahas isu ijazah, Yusril lebih dahulu menjawab pertanyaan tentang pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan. Ia mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta inspektur jenderal kementerian itu.

Yusril mengatakan temuan Ombudsman dalam kasus tersebut terbukti benar setelah diinvestigasi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan meletakkan jabatan, sementara kepala lapas diberhentikan.

Ia menyebut keputusan sang direktur jenderal sebagai tanggung jawab moral politik, meski belum tentu itu kesalahan pribadinya. Meski begitu, kata Yusril, pengusutan pidana tetap terbuka.

Jika ada bukti permulaan yang cukup, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau kejaksaan dipersilakan mengambil langkah hukum. Yusril menyatakan akan mengapresiasi langkah itu.

"Jadi tidak layak kami sebagai menteri mengomentari hal-hal seperti ini yang terkait dengan Pak Wakil Presiden yang juga merupakan atasan dari kami semua," kata Yusril.***