Hukum

Surat 2022 Beredar, Pemegang Saham Minoritas RSIA Family Pertanyakan Transaksi Eka Hospital

Surat 2022 Beredar, Pemegang Saham Minoritas RSIA Family Pertanyakan Transaksi Eka Hospital
RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit. (Dok Halodoc)

 

Kuasa hukum pemegang saham minoritas menduga surat pernyataan PT Pelita Reliance International Hospital menunjukkan perencanaan menyingkirkan pemegang saham kecil di RSIA Family dan Grand Family.

Surat pernyataan tertanggal 31 Maret 2022 beredar di publik pada Kamis (22/10). Surat itu diduga ditandatangani Rina Setiawati selaku Direktur Utama dan Kosim Sutiono selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi jaringan Eka Hospital.

Kemunculan surat itu menimbulkan pertanyaan karena pada 2022 tengah berlangsung sengketa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara pemegang saham minoritas dan mayoritas di PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS) serta PT Family Bahagia Sejahtera (FBS). RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK.

“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5 persen, 1 persen, sampai 2 persen dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital,” kata R. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum salah satu pemegang saham minoritas Andry Tangkilisan, dalam keterangan tertulis Kamis (22/10).

Menurut Primaditya, surat tersebut memuat komitmen PT Pelita Reliance International Hospital untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia. Saham-saham yang disebut dalam surat masih berstatus sengketa di pengadilan saat dokumen dibuat, tetapi transaksi tetap dipertahankan.

Surat.webp (114 KB)

Foto surat pernyataan yang terkait transaksi saham. (Istimewa)

Tiga Putusan PK MA Dipersoalkan

Primaditya juga mempersoalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026. Menurut dia, kedua rapat itu diduga bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.

Dalam putusan-putusan tersebut, peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 dinyatakan tidak sah. Mahkamah Agung juga memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan. Hal ini sudah disampaikan kepada pimpinan rapat Rina Setiawati, namun disebut tetap tidak dihiraukan.

“Terkait hal ini, kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan-perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI,” ujar Primaditya.

Ia menambahkan bahwa meskipun putusan memenangkan pemegang saham minoritas telah berkekuatan hukum tetap, kepengurusan PMBS dan FBS yang dikuasai PT Pelita Reliance International Hospital tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak kliennya.

Pihak Eka Hospital berhasil dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut. Head of Corporate Communication Eka Hospital Nathalie Saacke mengatakan persoalan masih dalam pembahasan dan koordinasi dengan tim legal perusahaan.

“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” kata Nathalie.***