Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring OTT. Ia diduga terlibat dalam lima klaster korupsi, mulai dari suap auditor BPK hingga potongan upah pungut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam lima klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka ini diumumkan usai Hamenang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Perwakilan (Kalan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan seorang pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara HWI, ALU, dan MAW," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Suap Auditor BPK untuk Hapus Temuan
Salah satu klaster kasus yang menjerat Hamenang adalah dugaan suap kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 yang dilakukan pada April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar. Selain itu, ditemukan pula kelebihan honor pelaksana kegiatan senilai Rp1,02 miliar.
Untuk menutupi temuan tersebut, Hamenang diduga menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta sebagai imbalan penghapusan temuan. Kesepakatan ini membuahkan hasil. Pada Juni 2026, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan status temuan tersebut telah dihapus (dropping).
Fee Proyek dan Setoran Rutin
Selain suap kepada auditor BPK, Hamenang juga diduga menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah kontraktor terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp1,90 miliar dari Muhammad Amin Wahyu, Rp240 juta dari pihak swasta lainnya, dan Rp100 juta melalui seseorang bernama Rizqan Iryawan.
Bupati Klaten ini juga diduga menerima setoran rutin bulanan sejak tahun 2025 dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Klaten. Setoran ini berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nilai setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Beberapa instansi penyetor di antaranya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PT Aneka Usaha Perseroda, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Klaten, dan RSUD Bagas Waras. Total penerimaan setoran rutin ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
Korupsi Tambang dan Upah Pungut
Klaster kasus lainnya melibatkan dugaan penerimaan uang terkait aktivitas galian tambang. Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diserahkan melalui adiknya, Hanaku Agni Sadewo. Uang ini diduga digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di Pemkab Klaten.
Selain itu, Hamenang juga disangka menerima potongan Upah Pungut (UP) dari pejabat dan pegawai di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Pada periode 2025-2026, nilai potongan yang diterima diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp280 juta.
Pada tahun 2025, Hamenang diduga menerima potongan Upah Pungut sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan. Jumlah ini meningkat pada tahun 2026 menjadi Rp70 juta per triwulan.***