Nasib penyelidikan dokumen pendidikan Wakil Presiden di parlemen bukan sekadar urusan hukum. Langkah ini amat bergantung pada kalkulasi politik dan dinamika hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan pendahulunya.
Arah pengusutan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di parlemen kini disorot sebagai cerminan relasi kekuasaan. Direktur Riset IndoStrategi Research Intelligence, Ali Noer Zaman, menilai kelanjutan kasus ini amat bergantung pada dinamika hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR diprediksi hanya akan digulirkan jika hubungan kedua tokoh tersebut memburuk. Prabowo dinilai memegang kendali koalisi untuk menginstruksikan partai pendukungnya di parlemen. Namun, langkah tersebut diproyeksikan baru diambil jika Jokowi memilih jalan politik yang berseberangan dengan pemerintahan saat ini.
Membongkar Fakta di Ruang Sidang Mahkamah
Wacana pansus ini dipicu oleh sebuah fakta persidangan yang dibongkar oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim secara resmi menerangkan ketiadaan bukti dokumen otentik terkait ijazah.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah sekolah menengah atas. Meskipun permohonan sengketa tersebut tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), celah prosedural ini memicu pertanyaan yang belum terjawab.
Menelusuri Desakan di Lorong Parlemen
Kejanggalan dokumen ini mulai diusut di luar ruang sidang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kesiapannya untuk menjembatani aspirasi publik. Mereka menerima rombongan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) yang dipimpin oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny menyoroti ketiadaan dokumen ini sebagai dugaan cacat administratif dan manipulatif yang terstruktur. Ia mempersoalkan penerapan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang dituding sebagai pasal selundupan. Sekjen PKS, Muhammad Kholid, memastikan fraksinya akan membangun komunikasi politik dengan fraksi lain untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara konstitusional.
Menguji Syarat Pemakzulan yang Ketat
Desakan investigasi ini membuka wacana pemakzulan, meski diadang oleh syarat konstitusional yang berlapis. Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengungkap dua celah yang dapat dipersoalkan: dugaan perbuatan tercela terkait akun Fufufafa dan pemenuhan syarat administrasi pencalonan.
Namun, Jimly dan mantan Ketua MK Prof. Mahfud MD mengamini ketatnya persyaratan politik di DPR. Proses pemakzulan mengharuskan adanya inisiatif dari minimal sepertiga anggota parlemen, dan harus disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir. Mahfud menegaskan bahwa secara hitungan matematis, menembus dominasi koalisi pemerintahan saat ini adalah hal yang sangat berat.
Disandingkan dengan Pembelaan Resmi
Semua dugaan dan tekanan politik ini disandingkan dengan pernyataan resmi pihak terkait. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa secara otomatis dijadikan alasan pemakzulan.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, turut merespons keganjilan ini. Ia menyatakan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda. Ia menekankan bahwa penyelesaian jenjang sarjana secara logika membuktikan bahwa tahapan pendidikan sebelumnya telah dilewati dengan sah.
Fakta persidangan sudah dibongkar, namun keberanian parlemen masih tertahan oleh kalkulasi politik tingkat tinggi. Akankah dokumen pendidikan ini ditelusuri secara transparan di meja legislatif, atau justru sengaja disimpan sebagai alat sandera politik yang baru akan dikeluarkan saat relasi kekuasaan benar-benar patah? ***