Nasional

Kebakaran Hutan Kalimantan: 68 Perusahaan Disegel, 4 Tersangka

Kebakaran Hutan Kalimantan: 68 Perusahaan Disegel, 4 Tersangka
Kebakarn hutan kalimantan - dok Mongabay

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 68 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2026, sementara Bareskrim Polri pada tanggal yang sama menyampaikan bahwa empat korporasi berstatus tersangka. Penanganan itu menyangkut karhutla di Kalimantan dan sejumlah wilayah lain pada musim kemarau 2026.

Data tersebut memperlihatkan perbedaan antara tindakan administratif terhadap badan usaha dan proses pidana yang harus membuktikan keterlibatan serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

68 perusahaan disegel, proses pidana masih berjalan

Penyegelan yang diumumkan KLH merupakan bagian dari penanganan karhutla yang melanda sejumlah wilayah Indonesia pada musim kemarau 2026. Dari 50 badan usaha yang telah disegel per 13 September, sebanyak 36 berada di Kalimantan. Total area terbakar yang dikaitkan dengan lokasi usaha tersebut mencapai 23.634,72 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan angka terbesar dalam kelompok tersebut. KLH mencatat 18 badan usaha disegel di provinsi itu, dengan area terbakar mencapai 12.920,88 hektare.

Luas lahan terbakar di sekitar atau dalam area usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perusahaan melakukan pembakaran atau memiliki tanggung jawab pidana yang sama.

Hingga 30 September, jumlah perusahaan yang disegel KLH meningkat menjadi 68 badan usaha. Pada tanggal yang sama, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa empat korporasi telah berstatus tersangka dalam perkara karhutla.

Penyegelan merupakan tindakan dalam ranah pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, sedangkan penetapan tersangka korporasi merupakan bagian dari proses pidana dengan persyaratan pembuktian tersendiri.

Data KLH juga menyebut 335 perusahaan terindikasi berada di lahan terbakar per 22 Agustus 2026. Dibandingkan dengan 68 perusahaan yang disegel, cakupan indikasi awal lebih luas daripada jumlah badan usaha yang telah dikenai penyegelan.

Angka-angka itu tidak bisa langsung dianggap sebagai satu rangkaian perkara dengan subjek yang sama. Data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui perusahaan mana yang diperiksa, dasar tindakan terhadap masing-masing perusahaan, serta perkembangan penanganan hukumnya.

Identitas empat korporasi tersangka belum dibuka

Identitas empat korporasi yang diumumkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri belum diketahui. Tanpa informasi tersebut, publik belum dapat mencocokkan pengumuman kepolisian dengan daftar perusahaan yang disegel KLH atau badan usaha yang dilaporkan organisasi lingkungan.

Keterbukaan identitas dan perkembangan perkara penting agar pengawasan publik berjalan berdasarkan informasi yang dapat diperiksa. Belum diketahui pula apakah penyidikan berkaitan dengan pembakaran secara langsung, kelalaian dalam pengelolaan lahan, atau bentuk pelanggaran lain.

Di tingkat daerah, Polda Kalimantan Tengah menyebut 12 korporasi berada dalam penyidikan, sedangkan Polda Kalimantan Timur mengumumkan 19 tersangka perorangan dan tiga perusahaan dalam penyidikan.

Angka dari kepolisian daerah tersebut tidak boleh langsung dijumlahkan dengan data Bareskrim. Belum dijelaskan apakah seluruh perkara berdiri sendiri, memiliki subjek berbeda, atau sebagian saling berkaitan.

Perbedaan status hukum juga penting dipertahankan. Perusahaan yang sedang diselidiki atau disidik tidak otomatis berstatus tersangka, dan penetapan tersangka tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan pihak tersebut bersalah.

Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan tanggung jawab konsesi

Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 di tengah meluasnya penanganan karhutla. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan untuk memperkuat tanggung jawab pemegang konsesi dan penegakan hukum terhadap kebakaran lahan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pada 30 September 2026 menyatakan pemilik konsesi yang lahannya terbakar akan ditindak sembari dilakukan verifikasi penyebab kebakaran. Ia dikutip mengatakan, "kita nyatakan bersalah dulu".

Pernyataan itu perlu dibaca bersama penjelasan mengenai verifikasi dan proses hukum. Kebijakan pengawasan dapat menempatkan pemegang konsesi sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi penetapan kesalahan pidana tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan pembuktian yang berlaku.

Dalam konteks karhutla, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penentuan siapa yang menyalakan api. Pengelolaan lahan, pencegahan kebakaran, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta respons ketika kebakaran terjadi juga perlu diperiksa sesuai dasar hukum masing-masing.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono dilaporkan mendukung Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Sikap tersebut merupakan bagian dari respons pelaku usaha, tetapi belum menggambarkan sikap seluruh perusahaan yang berada dalam pengawasan.

Laporan WALHI soal pengawasan konsesi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan 25.524 dari 34.262 titik panas yang dianalisis pada 30 Juli 2026 berada di dalam konsesi. Organisasi tersebut menggunakan temuan itu untuk menyoroti persoalan tata kelola lahan, pengawasan, dan penegakan hukum di Kalimantan.

Angka tersebut merupakan temuan lembaga advokasi yang bergantung pada metode analisis dan definisi konsesi yang digunakan. Titik panas juga merupakan indikator yang perlu diverifikasi, bukan bukti tunggal bahwa suatu lokasi terbakar atau bahwa pemegang konsesinya melanggar hukum.

Di Kalimantan Selatan, WALHI melaporkan empat perusahaan perkebunan sawit kepada Polda setempat pada 6–7 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan indikasi area terbakar seluas 3.539 hektare. Pelaporan kepada polisi tidak otomatis berarti perusahaan yang dilaporkan terbukti bersalah.

Hasil penyelidikan, bukti lapangan, dan keputusan aparat penegak hukum akan menentukan apakah indikasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti menjadi perkara dengan dasar pembuktian yang memadai.

Sementara itu, pemadaman masih berlangsung. Kepala BNPB Suharyanto pada 6 Oktober 2026 menyatakan penanganan masih berat di enam provinsi, terutama pada lahan gambut. BNPB juga melaporkan bahwa pada periode 24–30 September, pemadaman mencakup 3.799,73 hektare.

Perkembangan penanganan karhutla berikutnya akan ditentukan oleh berkurangnya titik api, hasil pemeriksaan terhadap badan usaha yang disegel, perkembangan penyidikan korporasi, dan keterbukaan informasi mengenai perkara yang telah memasuki proses pidana.***