Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dijadwalkan membacakan putusan perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kuasa hukum menuding puluhan aturan dilanggar. Polri menegaskan seluruh upaya paksa sudah sesuai prosedur. Satu kejanggalan belum terjawab: tempus delicti 2028 tercantum dalam berkas bertahun 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, hari ini.
Perkara yang diputus bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon I adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kortas Tipidkor Polri. Kejaksaan Agung didudukkan sebagai turut termohon.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, pada Senin, 24 Agustus 2026, menetapkan tenggat tujuh hari sejak berkas kesimpulan diserahkan pada 27 Agustus.
“Mengenai putusan hari Kamis tanggal 27, kemungkinan sore, jam 4,” katanya di PN Jaksel.
Dua Nomor Perkara, Satu Pertanyaan Wewenang
Perkara 134 menguji penggeledahan dan penyitaan.
Kuasa hukum, melalui petitum yang dibacakan Muhammad Farizi, meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Juli 2026.
Mereka juga mempersoalkan penggeledahan rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Juli 2026, turut dipersoalkan.
Tiga sprindik Kejaksaan Agung — Nomor PRIN-43, PRIN-44, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, seluruhnya tertanggal 11 Juli 2026 — diminta dinyatakan tidak sah. Alasannya: ketiganya dianggap tindakan turunan dari sprindik Polri.
Perkara 135, yang menguji status tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, tidak dijadwalkan putus hari ini.
Dua nomor perkara itu berjalan paralel. Dua aparat berganti tangan menangani kasus yang sama. Siapa yang berwenang pada tiap tanggal, masih dipersoalkan di meja hakim.
Empat Puluh Aturan versus “Semua Sesuai Prosedur”
Kuasa hukum Febri Diansyah, seusai menyerahkan kesimpulan pada 24 Agustus, menyebut ada 40 bagian ketentuan yang dilanggar selama proses di kepolisian maupun kejaksaan.
Rinciannya: satu ketentuan Konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, empat bagian UU TPPU. Ditambah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, empat putusan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan Kapolri dan peraturan Jaksa Agung.
Dalam kesimpulan yang sama, Jawa Pos menuliskan dalil 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
Dua angka itu berasal dari meja yang sama. Keduanya belum dijelaskan: apakah tumpang tindih, atau justru terpisah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara seimbang dan sesuai aturan, bukan dengan cara yang justru melanggar hukum,” kata Febri Diansyah.
Ia menekankan, praperadilan menguji prosedur, bukan substansi perkara pokok.
“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami lihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak.”
Polri membantah tudingan itu.
Kombes Dandy Ario Yustiawan, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, menyerahkan kesimpulan termohon pada hari yang sama.
“Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” katanya di PN Jaksel.
Dua pernyataan itu tidak bertemu di tengah. Yang satu menghitung pasal demi pasal. Yang lain menegaskan prosedur, tanpa merinci pasal yang dipersoalkan.
Sprindik yang Mencatat Masa Depan
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, pada sidang 20 Agustus 2026 membedah sprindik yang — menurut kuasa hukum — ditandatangani Plt Jampidsus, bukan Direktur Penyidikan.
Ia merujuk pembagian wewenang dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung. Kewenangan menandatangani sprindik, menurut kuasa hukum, seharusnya ada di tangan Direktur Penyidikan.
“Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” kata Rasji.
Dokumen yang sama, menurut keterangannya, mencantumkan tempus delicti pada 2028. Penyidikan sendiri berlangsung pada 2026. Keganjilan itu belum terjawab tuntas.
“Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang menerbitkan dokumen itu tidak menggunakan asas kecermatan.”
Rasji menyebut, produk administrasi tanpa konstatasi fakta yang utuh kehilangan validitasnya.
“Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan oleh pejabat tersebut.”
Polri, dalam kesimpulan 24 Agustus, tidak menjawab angka 2028 di hadapan wartawan. Yang disampaikan Dandy tetap rumusan lama: semua upaya paksa sesuai prosedur.
Kejanggalan itu belum ditutup. Sprindik semestinya memerintahkan penyidikan atas peristiwa yang sudah terjadi. Tanggal 2028 belum terjadi ketika perintah itu diterbitkan.
Yang Belum Diucapkan Hakim
Sidang praperadilan 134 sudah berjalan tujuh hari sebelum kesimpulan diserahkan.
Sore ini, hakim dijadwalkan berbicara.
Putusan itu tidak menghapus perkara pokok, kata kuasa hukum. Putusan itu juga tidak, dengan sendirinya, menutup perkara 135.
Yang diuji sore ini hanya sah-tidaknya penggeledahan, penyitaan, sprindik, dan penetapan tersangka yang diturunkan dari tangan Polri ke Kejaksaan Agung.
Hasil laboratorium forensik atas kematian Sutrimo masih ditunggu. Itu berkas lain, belum diumumkan ke publik. Jangan ditarik ke ruang sidang 134 sebagai bukti apa pun.
Koreksi prosedur tak sama dengan vonis bersalah atau tidak bersalah.
Namun sebuah sprindik yang mencatat tahun 2028, sudah berbicara sejak ditandatangani.
Yang belum berbicara jujur, sampai palu diketuk sore ini, adalah apakah negara mengakui keganjilan itu sebagai cacat administrasi, atau sebagai ketikan yang bisa dilalui begitu saja.***